Banner
Banner
Banner

By A Web Design Company

propertimedia-partners
Home » Property Newsflash » Keresahan Pengembang, Harus Lapor Transaksi Ke PPATK
A+ R A-

Keresahan Pengembang, Harus Lapor Transaksi Ke PPATK

E-mail Print PDF
propertimedia-ppatkMuhammad Yusuf (Ketua PPATK) mengatakan, “Aturan ini bukan untuk menghambat sektor properti, namun sebagai bentuk transparansi”.
Pernyataan tersebut dikatakan dalam Rakernas REI Kamis (1/12), tujuan dari peraturan ini justru akan meyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang mengarah ke pencucian uang di sektor properti.

REI mendukung langkah KPK dan PPATK lewat aturan pelaporan transaksi diatas 500 juta. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso mengatakan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Setelah disosialisasikan pada Rakernas ini, mudah-mudahan tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti ini," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit.
“Kami berharap aturan ini tidak akan menjadi penghambat untuk sektor properti. Lembaga juga bisa mempercepat terjaminnya unsur kepastian bagi pengusaha,” ujarnya.

Tak hanya pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya pun wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.

Add comment


Security code Refresh