Upaya IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) mewujudkan undang undang mengenai arsitek mulai menemui jalan terang setelah mendapatkan dukungan dari orang nomor satu di Indonesia yaitu presiden SBY.
Menurut Endi Subijono, ketua kehormatan IAI dalam pernyataannya di studio propertimedia.com (rabu, 18/01/2011) bahwa presiden SBY mengapresiasi keberadaan UU tersebut yang dinilai SBY memiliki kepentingan begitu besar terhadap eksistensi arsitek di Indonesia. Tak hanya itu saja, UU Arsitek juga bertujuan untuk melindungi masyarakat secara luas utamanya mengenai kualitas bangunan yang ideal.
Lebih rinci Endi menjelaskan latar belakang dibuatnya undang-undang ini karena didasari maraknya bangunan yang ambruk sementara tidak ada yang bisa dikenai tanggung jawab. “Seperti biasanya orang kita kerap menyalahkan alam yang katanya sudah tidak bersahabat lagi," ujar Endi. Padahal semestinya, setiap kejadian seperti bangunan rubuh mesti ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak professional yang punya keterkaitan seperti kontraktor atau arsiteknya. "Intinya adalah untuk melindungi masyarakat secara umum," tegas Endi. Untuk itu keberadaan UU ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas permasalah-permasalahan seputar bangunan tersebut.
Kedua mengenai latar belakang akan dikeluarkannya UU ini adalah sebagai kepastian pengakuan hukum terhadap profesi Arsitek ini. Asal tahu saja, saat ini baru dua profesi yang mendapatkan legitimasi secara nasional yaitu dokter dan ahli hukum (advokat).
Endi memastikan bahwa profesi arsitek di Indonesia belum sepenuhnya dihargai baik oleh pemerintah maupun perorangan.
Undang-undang arsitek ini secara resmi diajukan oleh IAI kepada komisi V DPR yang menangani masalah pembangunan dan konstruksi. "Kami tawarkan segala aspek dari sisi design, budaya dan kualitas suatu bangunan, namun dari sisi politik kami tidak tahu," kata Endi. UU ini mulai diajukan sejak DPR periode 2004 di bawah pimpinan Agung Laksono.Namun karena banyaknya undang-undang yang diajukan pula sehingga UU Arsitek ini terselip. Akibatnya, sampai saat ini pembahasan UU Arsitek masih belum masuk dalam agenda prioritas komisi V.
Menyadari lambannya respon DPR, akhirnya IAI memutuskan untuk meminta bantuan langsung ke Presiden SBY agar ikut menyuarakan terealisasinya UU ini. "Dan kita bersyukur, karena pak SBY begitu antusias dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini UU ini akan segera rilis ke publik," urai Endi.
Kita tunggu saja.

