
"Rumah itu hanya untuk nelayan miskin, hampir miskin, miskin dan dibawah garis kemiskinan" demikian ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Cicip Sutardjo, usai Rapat Koordinasi Sektor Riil di Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Jakarta, Selasa (24/1)
Untuk merealisasikan proyek perumahan nelayan ini, pemerintah akan menjalankannya melalui program PNPM bidang perumahan. Adapun nilai bantuan yang disediakan berkisar antar Rp 6 juta hingga Rp 11 juta per rumah. Bagi nelayan sendiri, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan rumah itu adalah, nelayan harus menyediakan lahan untuk lokasi rumah yang nantinya akan dibangun. Pemerintah melalui kementerian Perumahan Rakyat yang akan membantu pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan, sanitasi, listrik, air bersih serta sertifikasi lahan milik para nelayan tersebut.

